Kamis, 29 Mei 2014



3.PENGERTIAN KLIRING
      Kliring adalah suatu cara penyelesaian utang – piutang antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat tertentu. Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet, dan Nota Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatoh tempo. Kliring terjadi antara dua bank berbeda yang lokasinya sama kota. 

Dalam kliring ada 4 jenis surat :
-       Nota Debet Masuk
-       Nota Debet Keluar
-       Nota Kredit Masuk
-       Nota Kredit Keluar

Pertemuan kliring dilakukan dalam 2 tahap yaitu :
a.    Kliring Penyerahan
Kegiatan yang harus dilakukan :
1.    Warkat dicap yang membuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta
2.    Persetujuan penyelenggaradanpeserta lain
b.    Kliring Retur
Kegiatan yang harus dilakukan :
1.    Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya
2.    Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta
3.    Mencari pinjaman dari bank lain atau call money





 Secara umum manfaat yang dapat ditarik oleh berbagai pihak yang terkait dengan sistem pembayaran dengan adanya penyelengaraan kliring untuk transaksi antar bank dimaksud adalah :
a.    Bagi masyarakat, memberikan alternatif dalam melakukan suatu pembayaran (         transfer of value ) efektif dan efisiensi dan aman. 

b.    Bagi bank, merupakan salah satu advantage service kepada nasabah, menjadi fee based income, juga dapat menjadi salah satu upaya dalam menggalang dana pihak ketiga ( nasabah ) untuk kepentingan portfolio fund.

c.    Bagi Bank Sentral sebagai penyelenggara, dapat secara cepat dan akurat mengetahui kondisi keuangan suatu bank maupun transaksi – transaksi yang terjadi di masyarakat, baik antar nasabah bank maupun antar bank sehingga dapat menentukan kebijakan – kebijakannya secara lebih akurat dan tepat.

A.SISTEM KLIRING 

Saat ini penyelenggaraan kliring lokal di Indonesia dilakukan dengan menggunakan 4 ( empat ) macam sistem kliring, yaitu :  

a.    Sistem Manual
Sistem Manual adalah sistem penyelenggara kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Biylet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.

b.    Sistem Semi Otomasi
Sistem Semi Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Semi Otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada DKE yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan.



c.    Sistem Otomasi
Sistem Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan pemilahan Warkat dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi. Pada proses Sistem Otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring

d.    Sistem Kliring Nasional
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SKNBI adalah sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi Klliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional 

Legal Reserve Requirement ( LRR ) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia, sedangkan Excess Reserves yaitu kelebihan cadangan dana bank dan jumlah yang seharusnya, yang jumlahnya telah ditetapkan oleh bank sentral.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar