4.16
MENGIDENTIFIKASI PROSES BANK GARANSI
Mekanisme
penerbitan bank garansi melibatkan tiga pihak yaitu : penjamin, terjamin dan
menerima jaminan.
·
Penjamin adalah bank yang menerbitkan jaminan
bank kepada nasabahnya
·
Terjamin adalah nasabah ( kontraktor )
sebagai pihak yang dijamin, nasabah yang melakukan permohonan kepada bank untuk
menerbitkan jaminan bank atas dari nasabah tersebut
·
Penerima pinjaman adalah pihak ketiga (
pemilik projek ) yang menerima jaminan atau suatu perjanjian dengan pihak
terjamin atau pihak yang menerima jaminan atas suatu konsekuensi kesalahan (
wanprestasi ) yang dilakukan oleh pihak terjamin dan berhak untuk
memperolehpenggantian atas kejadian tersebut
Perundingan
rencana kerja proyek antara kontraktor yang akan menerima projek dengan pemilik
projek. Kontraktor mengajukan bank garansi pada suatu bank dengan membayar
provisi atau komisi. Bank memberikan sertifikat bank garansi kepada kontraktor
sertifikat diberikan pada pemilik proyek pada saat pemilik proyek pada
kontraktor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar