Jumat, 16 Mei 2014



4.16
MENGIDENTIFIKASI PROSES BANK GARANSI
       
Mekanisme penerbitan bank garansi melibatkan tiga pihak yaitu : penjamin, terjamin dan menerima jaminan.
·         Penjamin adalah bank yang menerbitkan jaminan bank kepada nasabahnya
·         Terjamin adalah nasabah ( kontraktor ) sebagai pihak yang dijamin, nasabah yang melakukan permohonan kepada bank untuk menerbitkan jaminan bank atas dari nasabah tersebut
·         Penerima pinjaman adalah pihak ketiga ( pemilik projek ) yang menerima jaminan atau suatu perjanjian dengan pihak terjamin atau pihak yang menerima jaminan atas suatu konsekuensi kesalahan ( wanprestasi ) yang dilakukan oleh pihak terjamin dan berhak untuk memperolehpenggantian atas kejadian tersebut
Perundingan rencana kerja proyek antara kontraktor yang akan menerima projek dengan pemilik projek. Kontraktor mengajukan bank garansi pada suatu bank dengan membayar provisi atau komisi. Bank memberikan sertifikat bank garansi kepada kontraktor sertifikat diberikan pada pemilik proyek pada saat pemilik proyek pada kontraktor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar