4.PENGERTIAN INKASO
Inkaso adalah kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak
ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan
tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan
sejumlah tarif atau fee tertentu kepada nasabah atau calon nasabahnya.
Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso.
Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayaran atas penagihan
tersebut disebut dengan biaya inkaso.
Warkat Inkaso :
· Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu
warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen
apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
· Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen penting
Keuntungan Inkaso :
a. Menghemat biaya
b. Menghemat waktu
c. Menghindari resiko kehilangan
A.KETENTUAN (atau PELAKSANAAN )
Inkaso
Sistem
kerja inkaso meliputi penyampaian kuitansi, penagihan premi, dan
administrasi utang piutang lainnya sehingga dapat membantu menejemen
perusahaan dalam mengelola penerimaan premi dengan baik.
Kriteria dari inkaso itu sendiri adalah sebagai berikut :
a. Dapat membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota
b. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas
c. Kemudahan dalam penagihan pembayaran atas warkat – warkat dengan biaya yang kompetitif.
Adapun mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi :
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b.
Inkaso melalui cabang sendiri yaitu inkaso yang dilakukan melalui
cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga diluar kota pada kantor cabang
Bank sendiri.
Jenis – jenis inkaso :
a. Inkaso keluar
Inkaso
keluar merupakan kegiatan bank pemrakarsa melaksanakan penagihan sesuai
dengan amanat yang diterimanya, baik untuk keuntungan nasabah bank
maupun pihak sendiri. Kegiatan inkaso keluar meliputi :
1. Penerimaan amanat dan warkat inkaso dari pemberi amanat
2. Meneruskan amanat kepada kantor cabang bank sendiri di kota tempat pihak tertagih
3. Penerimaan hasil inkaso dari kantor cabang pelaksanaan inkaso
4. Penyerahan pembayaran hasil inkaso kepada pihak pemberi amanat
b. Inkaso masuk
Inkaso
masuk merupakan kegiatan bank pemrakarsa melaksanakan penagihan sesuai
dengan amanat yang diterimanya, baik untuk keuntungan nasabah bank
maupun pihak sendiri. Kegiatan inkaso keluar meliputi :
1.
Penerimaan tagiham masuk dari cabang sendiri di kota lain. Dalam hal
ini, bank penerima tagihan masuk merupakan bank pelaksana inkaso
2.
Pelaksanaan ( realisasi ) penagiha. Jika pihak tertagih ( tertarik )
sebagai nasabah sendiri, bank pelaksanan membebani rekening nasabah yang
bersangkutan sejumlah nominal inkaso. Dalam hal pihal tertarik adalah
nasabah bank lain, bank pelaksana melakukan penagihan kepada bank tempat
rekening tertarik melalui kliring.
B.SYARAT DAN KETENTUAN LANNYA
Inkaso
Persyaratan
Pengirim
inkaso menyerahkan surat / dokumen berharga kepada cabang Bank BNI
untuk ditagihkan kepada pembayaran inkaso di tempat / kota lain di
indonesia .
Ketentuan
Biaya atau fee transaksi inkaso rincian biaya yang dikeluarkan dalam melakukan inkaso yaitu sebagai berikut :
· Outward collection ( inkaso keluar ) : 0,125 % x nominal transfer ( min USD 10, max USD 150 ) atau biasanya Rp 7.500,-
· Inward collection ( inkaso masuk ) : 0,125 % x nominal transfer ( min USD 150 ) + USD 35 atau biasanya Rp 5.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar