3.PENGERTIAN
KLIRING
Kliring
adalah suatu cara penyelesaian utang – piutang antara bank – bank peserta
kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat
tertentu. Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet, dan Nota
Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh,
dan telah jatoh tempo. Kliring terjadi antara dua bank berbeda yang lokasinya
sama kota.
Dalam
kliring ada 4 jenis surat :
- Nota
Debet Masuk
- Nota
Debet Keluar
- Nota
Kredit Masuk
- Nota
Kredit Keluar
Pertemuan
kliring dilakukan dalam 2 tahap yaitu :
a. Kliring
Penyerahan
Kegiatan yang harus dilakukan :
1. Warkat
dicap yang membuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok
peserta
2. Persetujuan
penyelenggaradanpeserta lain
b. Kliring
Retur
Kegiatan yang harus dilakukan :
1. Setelah
warkat dikembalikan kemudian dikelompokan menurut peserta dan dicatat dalam
daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya
2. Penyelenggara
selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta
3. Mencari
pinjaman dari bank lain atau call money
Secara
umum manfaat yang dapat ditarik oleh berbagai pihak yang terkait dengan sistem
pembayaran dengan adanya penyelengaraan kliring untuk transaksi antar bank
dimaksud adalah :
a. Bagi
masyarakat, memberikan alternatif dalam melakukan suatu pembayaran ( transfer
of value ) efektif dan efisiensi dan aman.
b. Bagi
bank, merupakan salah satu advantage service kepada nasabah, menjadi fee based
income, juga dapat menjadi salah satu upaya dalam menggalang dana pihak ketiga
( nasabah ) untuk kepentingan portfolio fund.
c. Bagi
Bank Sentral sebagai penyelenggara, dapat secara cepat dan akurat mengetahui
kondisi keuangan suatu bank maupun transaksi – transaksi yang terjadi di
masyarakat, baik antar nasabah bank maupun antar bank sehingga dapat menentukan
kebijakan – kebijakannya secara lebih akurat dan tepat.
A.SISTEM
KLIRING
Saat
ini penyelenggaraan kliring lokal di Indonesia dilakukan dengan menggunakan 4 (
empat ) macam sistem kliring, yaitu :
a. Sistem
Manual
Sistem Manual adalah sistem penyelenggara
kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Biylet Saldo
Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
Pada proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang
dikliringkan oleh peserta kliring.
b. Sistem
Semi Otomasi
Sistem Semi Otomasi, yaitu sistem
penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan
Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan
secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Semi Otomasi, perhitungan
kliring akan didasarkan pada DKE yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan
warkat yang dikliringkan.
c. Sistem
Otomasi
Sistem Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan
kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo
Kliring dan pemilahan Warkat dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi. Pada
proses Sistem Otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang
dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan oleh peserta
kliring
d. Sistem
Kliring Nasional
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yang
selanjutnya disebut SKNBI adalah sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi
Klliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional
Legal
Reserve Requirement ( LRR ) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk
menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam
bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank
Indonesia, sedangkan Excess Reserves yaitu kelebihan cadangan dana bank dan
jumlah yang seharusnya, yang jumlahnya telah ditetapkan oleh bank sentral.