Jumat, 08 Agustus 2014
Kamis, 29 Mei 2014
3.PENGERTIAN
KLIRING
Kliring
adalah suatu cara penyelesaian utang – piutang antara bank – bank peserta
kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat
tertentu. Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet, dan Nota
Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh,
dan telah jatoh tempo. Kliring terjadi antara dua bank berbeda yang lokasinya
sama kota.
Dalam
kliring ada 4 jenis surat :
- Nota
Debet Masuk
- Nota
Debet Keluar
- Nota
Kredit Masuk
- Nota
Kredit Keluar
Pertemuan
kliring dilakukan dalam 2 tahap yaitu :
a. Kliring
Penyerahan
Kegiatan yang harus dilakukan :
1. Warkat
dicap yang membuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok
peserta
2. Persetujuan
penyelenggaradanpeserta lain
b. Kliring
Retur
Kegiatan yang harus dilakukan :
1. Setelah
warkat dikembalikan kemudian dikelompokan menurut peserta dan dicatat dalam
daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya
2. Penyelenggara
selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta
3. Mencari
pinjaman dari bank lain atau call money
Secara
umum manfaat yang dapat ditarik oleh berbagai pihak yang terkait dengan sistem
pembayaran dengan adanya penyelengaraan kliring untuk transaksi antar bank
dimaksud adalah :
a. Bagi
masyarakat, memberikan alternatif dalam melakukan suatu pembayaran ( transfer
of value ) efektif dan efisiensi dan aman.
b. Bagi
bank, merupakan salah satu advantage service kepada nasabah, menjadi fee based
income, juga dapat menjadi salah satu upaya dalam menggalang dana pihak ketiga
( nasabah ) untuk kepentingan portfolio fund.
c. Bagi
Bank Sentral sebagai penyelenggara, dapat secara cepat dan akurat mengetahui
kondisi keuangan suatu bank maupun transaksi – transaksi yang terjadi di
masyarakat, baik antar nasabah bank maupun antar bank sehingga dapat menentukan
kebijakan – kebijakannya secara lebih akurat dan tepat.
A.SISTEM
KLIRING
Saat
ini penyelenggaraan kliring lokal di Indonesia dilakukan dengan menggunakan 4 (
empat ) macam sistem kliring, yaitu :
a. Sistem
Manual
Sistem Manual adalah sistem penyelenggara
kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Biylet Saldo
Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
Pada proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang
dikliringkan oleh peserta kliring.
b. Sistem
Semi Otomasi
Sistem Semi Otomasi, yaitu sistem
penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan
Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan
secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Semi Otomasi, perhitungan
kliring akan didasarkan pada DKE yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan
warkat yang dikliringkan.
c. Sistem
Otomasi
Sistem Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan
kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo
Kliring dan pemilahan Warkat dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi. Pada
proses Sistem Otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang
dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan oleh peserta
kliring
d. Sistem
Kliring Nasional
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yang
selanjutnya disebut SKNBI adalah sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi
Klliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional
Legal
Reserve Requirement ( LRR ) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk
menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam
bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank
Indonesia, sedangkan Excess Reserves yaitu kelebihan cadangan dana bank dan
jumlah yang seharusnya, yang jumlahnya telah ditetapkan oleh bank sentral.
Jumat, 16 Mei 2014
4.16
MENGIDENTIFIKASI PROSES BANK GARANSI
Mekanisme
penerbitan bank garansi melibatkan tiga pihak yaitu : penjamin, terjamin dan
menerima jaminan.
·
Penjamin adalah bank yang menerbitkan jaminan
bank kepada nasabahnya
·
Terjamin adalah nasabah ( kontraktor )
sebagai pihak yang dijamin, nasabah yang melakukan permohonan kepada bank untuk
menerbitkan jaminan bank atas dari nasabah tersebut
·
Penerima pinjaman adalah pihak ketiga (
pemilik projek ) yang menerima jaminan atau suatu perjanjian dengan pihak
terjamin atau pihak yang menerima jaminan atas suatu konsekuensi kesalahan (
wanprestasi ) yang dilakukan oleh pihak terjamin dan berhak untuk
memperolehpenggantian atas kejadian tersebut
Perundingan
rencana kerja proyek antara kontraktor yang akan menerima projek dengan pemilik
projek. Kontraktor mengajukan bank garansi pada suatu bank dengan membayar
provisi atau komisi. Bank memberikan sertifikat bank garansi kepada kontraktor
sertifikat diberikan pada pemilik proyek pada saat pemilik proyek pada
kontraktor.
4.12
MENGIDENTIFIKASI TRANSAKSI TRANSFER, KLIRING DAN INKASO
1.PENGERTIAN TRANSAKSIMENGIDENTIFIKASI TRANSAKSI TRANSFER, KLIRING DAN INKASO
Transaksi merupakan bagian dari pengeksekusian sebuah program yang melakukan pengaksesan basis data dan bahkan juga melakukan serangkaian perubahan data. DBMS yang kita gunakan harus menjamin bahwa setiap transaksi harus dapat dikerjakan secara utuh atau tidak sama sekali. Tidak boleh ada transaksi yang hanya dikerjakan sebagian, karena dapat menyebabkan inkonsistensi basis data. Untuk itu transaksi selalu merubah basis data dari satu kondisi konsisten ke kondisi konsisten lain.
Sebuah transaksi berpeluang untuk ‘menggangu’ integritas basis data yang dapat membuat kondisi / hubungan antar data tidak seperti seharusnya. Untuk menjamin agar integritas dapat tetap terpelihara maka setiap transaksi harus memiliki sifat – sifat :
1. Atomik, dimana semua operasi dalam transaksi dapat dikerjakan seluruhnya atau tidak sama sekali.
2. Konsisten, dimana eksekusi transaksi secara tunggal harus dapat menjamin data tetap konsisten setelah transaksi berakhir
3. Terisolasi, jika pada sebuah sistem basis data terdapat sejumlah transakasi yang dilaksanakan secara bersamaan, maka semua transaksi yang dilaksanakan pada saat yang bersamaan tersebut harus dapat dimulai dan berakhir.
4. Bertahan, dimana perubahan data yang terjadi setelah sebuahtransaksi berakhir dengan baik, harus dapat bertahan bahkan jika seandainya sistem menjadi mati.
Terhentinya suatu transaksi tidak selalu diakibatkan oleh kegagalan insidental baik dari perangkat keras ( crash ) ataupun kemacetan sistem operasi ( hang ). Tapi lebih sering terjadi karena user sengaja menghentikan transaksi atau karena penghentian transaksi oleh DBMS akibat adanya kondisi tak diinginkan, seperti deadlock atau timeout.
Sebuah transaksi dapat menghasilkan dua kemungkinan :
a. Jika dilaksanakan lengkap seluruhnya, transaksi tersebut telah di commit dan basis data mencapai keadaan konsisten baru.
b. Jika transaksi tidak sukses, maka transaksi dibatalkan dan basis data dikembalikan ke keadaan konsisten sebelumnya ( rollback )
Transaksi yang sudah di commit tidak dapat dibatalkan lagi. Jika ada kesalahan, maka harus dilakukan transaksi lain yang membalik dampak transaksi sebelumnya.
Status – status yang dapat dicapai oleh sebuah transaksi sejak mulai dilaksanakan hingga selesai atau batal adalah :
1. Aktif ( Active ), yang merupakan status awal ( initial state ) sebuah transaksi yang menunjukan transaksi tersebut masih dieksekusi
2. Berhasil Sebagian ( Partially Committed ), yaitu keadaan yang dicapai transaksi tepat pada saat operasi terakhir dalam trasaksi selesai dikerjakan.
3. Gagal ( Failed ), yang merupakan keadaan dimana sebuah transaksi terhenti pengeksekusiannya sebelum tuntas sama sekali.
4. Batal ( Aborted ), yaitu keadaan dimana sebuah transaksi dianggap tidak / belum dikerjakan yang tentu dengan terlebih dahulu diawali dengan mengembalikan semua data yang telah diubah ke nilai – nilai semula. ( yang menjadi tanggung jawab DBMS )
5. Berhasil Sempurna ( Committed ), keadaan dimana transaksi telah dinyatakan berhasil dikerjakan seluruhnya dan basis data telah merefleksikan perubahan – perubahan yang memang diinginkan transaksi.
Ketika sebuah transaksi mulai dikerjakan, maka transaksi itu berada dalam status aktif. Jika terjadi penghentian sebelum operasi berakhir, maka transaksi segera beralih ke status gagal / failed. Namun, bila keseluruhan transaksi selesai dikerjakan, maka transaksi itu berada pada status berhasil sebagian / partially committed, dimana perubahan – perubahan data masih berada di dalam memori utama yang bersifat volatile / tidak permanen. Transaksi dalam status ini masih mungkin untuk pindah ke status failed, karena ada pembatalan transaksi baik sengaja maupun tidak. Jika tidak beralih ke status failed, maka nilai – nilai data yang ada di memori utama akan direkam ke
dalam disk yang bersifat permanen. Begitu proses perekaman selesai, maka transaksi beralih ke status committed. Sementara itu, transaksi yang berada pada status failed, maka DBMS harus menjalan proses rollback. Proses tersebut dapat berupa :
· Mengulang pelaksanaan transaksi / restart, yang dilakukan pada transaksi yang failed akibat kemacetan perangkat keras ataupun perangkat lunak dan bukannya penghentian transaksi secara sengaja oleh user.
· Mematikan transaksi / kill, yang dilakukan untuk transaksi yang dihentikan secara sengaja oleh user atau akibat adanya kesalahan lojik dalam penulisan aplikasi.
Begitu salah satu dari pilihan proses tersebut selesai dilakukan, maka transaksi berpindah ke status batal ( aborted ). Status berhasil sempurna / committed maupun batal / aborted merupakan status terminasi, yaitu status akhir dalam pelaksanaan transaksi.
4.PENGERTIAN INKASO
Inkaso adalah kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kepada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayaran atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.
Warkat Inkaso :
· Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
· Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen penting
Keuntungan Inkaso :
a. Menghemat biaya
b. Menghemat waktu
c. Menghindari resiko kehilangan
A.KETENTUAN (atau PELAKSANAAN )
Inkaso
Sistem kerja inkaso meliputi penyampaian kuitansi, penagihan premi, dan administrasi utang piutang lainnya sehingga dapat membantu menejemen perusahaan dalam mengelola penerimaan premi dengan baik.
Kriteria dari inkaso itu sendiri adalah sebagai berikut :
a. Dapat membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota
b. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas
c. Kemudahan dalam penagihan pembayaran atas warkat – warkat dengan biaya yang kompetitif.
Adapun mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi :
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga diluar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
Jenis – jenis inkaso :
a. Inkaso keluar
Inkaso keluar merupakan kegiatan bank pemrakarsa melaksanakan penagihan sesuai dengan amanat yang diterimanya, baik untuk keuntungan nasabah bank maupun pihak sendiri. Kegiatan inkaso keluar meliputi :
1. Penerimaan amanat dan warkat inkaso dari pemberi amanat
2. Meneruskan amanat kepada kantor cabang bank sendiri di kota tempat pihak tertagih
3. Penerimaan hasil inkaso dari kantor cabang pelaksanaan inkaso
4. Penyerahan pembayaran hasil inkaso kepada pihak pemberi amanat
b. Inkaso masuk
Inkaso masuk merupakan kegiatan bank pemrakarsa melaksanakan penagihan sesuai dengan amanat yang diterimanya, baik untuk keuntungan nasabah bank maupun pihak sendiri. Kegiatan inkaso keluar meliputi :
1. Penerimaan tagiham masuk dari cabang sendiri di kota lain. Dalam hal ini, bank penerima tagihan masuk merupakan bank pelaksana inkaso
2. Pelaksanaan ( realisasi ) penagiha. Jika pihak tertagih ( tertarik ) sebagai nasabah sendiri, bank pelaksanan membebani rekening nasabah yang bersangkutan sejumlah nominal inkaso. Dalam hal pihal tertarik adalah nasabah bank lain, bank pelaksana melakukan penagihan kepada bank tempat rekening tertarik melalui kliring.
B.SYARAT DAN KETENTUAN LANNYA
Inkaso
Persyaratan
Pengirim inkaso menyerahkan surat / dokumen berharga kepada cabang Bank BNI untuk ditagihkan kepada pembayaran inkaso di tempat / kota lain di indonesia .
Ketentuan
Biaya atau fee transaksi inkaso rincian biaya yang dikeluarkan dalam melakukan inkaso yaitu sebagai berikut :
· Outward collection ( inkaso keluar ) : 0,125 % x nominal transfer ( min USD 10, max USD 150 ) atau biasanya Rp 7.500,-
· Inward collection ( inkaso masuk ) : 0,125 % x nominal transfer ( min USD 150 ) + USD 35 atau biasanya Rp 5.000,-
Inkaso adalah kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kepada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayaran atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.
Warkat Inkaso :
· Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
· Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen penting
Keuntungan Inkaso :
a. Menghemat biaya
b. Menghemat waktu
c. Menghindari resiko kehilangan
A.KETENTUAN (atau PELAKSANAAN )
Inkaso
Sistem kerja inkaso meliputi penyampaian kuitansi, penagihan premi, dan administrasi utang piutang lainnya sehingga dapat membantu menejemen perusahaan dalam mengelola penerimaan premi dengan baik.
Kriteria dari inkaso itu sendiri adalah sebagai berikut :
a. Dapat membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota
b. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas
c. Kemudahan dalam penagihan pembayaran atas warkat – warkat dengan biaya yang kompetitif.
Adapun mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi :
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga diluar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
Jenis – jenis inkaso :
a. Inkaso keluar
Inkaso keluar merupakan kegiatan bank pemrakarsa melaksanakan penagihan sesuai dengan amanat yang diterimanya, baik untuk keuntungan nasabah bank maupun pihak sendiri. Kegiatan inkaso keluar meliputi :
1. Penerimaan amanat dan warkat inkaso dari pemberi amanat
2. Meneruskan amanat kepada kantor cabang bank sendiri di kota tempat pihak tertagih
3. Penerimaan hasil inkaso dari kantor cabang pelaksanaan inkaso
4. Penyerahan pembayaran hasil inkaso kepada pihak pemberi amanat
b. Inkaso masuk
Inkaso masuk merupakan kegiatan bank pemrakarsa melaksanakan penagihan sesuai dengan amanat yang diterimanya, baik untuk keuntungan nasabah bank maupun pihak sendiri. Kegiatan inkaso keluar meliputi :
1. Penerimaan tagiham masuk dari cabang sendiri di kota lain. Dalam hal ini, bank penerima tagihan masuk merupakan bank pelaksana inkaso
2. Pelaksanaan ( realisasi ) penagiha. Jika pihak tertagih ( tertarik ) sebagai nasabah sendiri, bank pelaksanan membebani rekening nasabah yang bersangkutan sejumlah nominal inkaso. Dalam hal pihal tertarik adalah nasabah bank lain, bank pelaksana melakukan penagihan kepada bank tempat rekening tertarik melalui kliring.
B.SYARAT DAN KETENTUAN LANNYA
Inkaso
Persyaratan
Pengirim inkaso menyerahkan surat / dokumen berharga kepada cabang Bank BNI untuk ditagihkan kepada pembayaran inkaso di tempat / kota lain di indonesia .
Ketentuan
Biaya atau fee transaksi inkaso rincian biaya yang dikeluarkan dalam melakukan inkaso yaitu sebagai berikut :
· Outward collection ( inkaso keluar ) : 0,125 % x nominal transfer ( min USD 10, max USD 150 ) atau biasanya Rp 7.500,-
· Inward collection ( inkaso masuk ) : 0,125 % x nominal transfer ( min USD 150 ) + USD 35 atau biasanya Rp 5.000,-
Langganan:
Komentar (Atom)